Minggu, 31 Mei 2009

PPDS DEPKES

SOSIALISASI dan Fasilitasi Pengisian Formulir

Program Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Angkatan ketiga Tahun 2009

PERMENKES No. 535/MENKES/PER/ VI/2008 tentang Program Pemberian Bantuan Pendidikan bagi Peserta Program PDS/PDGS Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik

KEPMENKES No. 538/MENKES/SK/VI/2008 tentang Komponen dan Tatacara Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis

KEPMENKES No. 539/MENKES/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Program Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik

Ketentuan Umum

q Peserta PPDS/PPDGS adalah para dokter umum/dokter gigi yang mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

q Jenjang 1 adalah suatu jenjang dimana peserta PPDS mampu menguasai kompetensi dapat menangani kasus-kasus yang umum, lama pendidikan antara 2 s.d 3 tahun.

q Jenjang 2 adalah suatu jenjang setelah jenjang 1 dimana peserta PPDS telah menyelesaikan pendidikannya untuk menguasai semua kompetensi yang terdapat dalam kurikulum bidang spesialis masing-masing. lama pendidikan antara 1 s.d 2 tahun

PROGRAM PEMBERIAN BANTUAN PDS/PDGS

  1. Dilaksanakan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan akan dokter spesialis/dokter gigi spesialis di RS Pemerintah.
  2. Bidang spesialisasi & jumlah peserta program ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah.
  3. Penugasan pelayanan medis spesialistik di daerah merupakan bagian dari tahapan pendidikan setelah jenjang 1.
  4. Pelaksanaan penugasan berada di bawah tanggung jawab Dekan FK Pengampu bersama-sama dengan Depkes, Ka. Dinkes Prop/Kab/Kota, Direktur RS tempat penugasan.
  5. Pendayagunaan peserta pasca pendidikan langsung berada di bawah tanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota.

PESERTA PENERIMA PROGRAM BANTUAN

  1. Dokter umum/dokter gigi yang akan mengikuti PPDS/PPDGS dan atau sedang mengikuti pendidikan
  2. Dokter umum/dokter gigi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil/Non Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
  3. Peserta Program diberikan bantuan biaya pendidikan selama program pendidikan sesuai kurikulum dan atau sesuai sisa program pendidikan lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing bidang spesialis.

KEWAJIBAN PESERTA PENERIMA PROGRAM BANTUAN

  1. Peserta Program, wajib:

Menyelesaikan program pendidikan sesuai jadwal waktu dan kurikulum bidang spesialis di masing-masing institusi pendidikan ;

Mentaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan kedinasan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;

Melaksanakan tugas profesi kedokteran sesuai dengan program Pemerintah di bidang kesehatan.

  1. Peserta Program dilarang pindah program pendidikan dan atau pindah ke institusi pendidikan selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mengangkat Peserta Program yang berstatus Non PNS menjadi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selama peserta masih mengikuti atau setelah menyelesaikan pendidikan.

KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN PDS/PDGS

q Besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada peserta Program disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran yang sedang berjalan.

q Komponen bantuan biaya program terdiri dari Biaya hidup; Uang buku dan literatur; Transport lokal; Biaya Penelitian; Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP); Bantuan Operasional Pendidikan (BOP); Karya ilmiah dan/atau kursus wajib; Penyelenggaraan ujian nasional; Bantuan pengembangan kolegium; Biaya perjalanan dari Propinsi pengusul ke lokasi pendidikan;

q Ketentuan komponen dan tatacara pemberian bantuan biaya program pendidikan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

KETENTUAN PENGHENTIAN BANTUAN PDS/PDGS

q Bantuan biaya pendidikan berakhir terhitung sejak tanggal dinyatakan oleh Fakultas Kedokteran/ Kedokteran Gigi, bahwa peserta program pendidikan :

Telah lulus sebagai Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis;

Berhenti dari pendidikan; atau

Pindah program pendidikan dan atau pindah ke institusi pendidikan selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Pengakhiran bantuan biaya pendidikan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

MASA PENGABDIAN

q Peserta Penerima Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang telah menyelesaikan pendidikan, wajib melaksanakan masa pengabdian.

q Masa pengabdian minimal N maksimal 2N (N= masa pendidikan yang dibiayai)

MASA PENGABDIAN

PESERTA PROGRAM PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN

DOKTER SPESIALIS/DOKTER GIGI SPESIALIS

Masa pengabdian ditentukan sebagai berikut :

  1. Bagi yang ditempatkan di seluruh Ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Jawa dan Bali selama 2N.
  2. Bagi yang ditempatkan pada Kabupaten/Kota tersebut di bawah ini ditetapkan selama N+2, yaitu :

ü Propinsi Banten : Pandeglang dan Lebak

ü Jawa Barat : Sukabumi dan Garut

ü Jawa Tengah : Banjar Negara, Wonogiri dan Rembang

ü DI Yogyakarta : Kulon Progo dan Gunung Kidul

ü Jawa Timur : Pacitan, Trenggalek, Bondowos Situbondo, Madiun, Bangkalan, Sampang dan Pamekasan.

ü Bali : Karang Asem

  1. Bagi yang ditempatkan di Kab/Kota di luar Jawa Bali, kecuali wilayah Indonesia Timur selama N+1.

4. Bagi yang ditempatkan pada Kab/Kota di wilayah Indonesia Timur tersebut di bawah ini selama N, yaitu :

    1. Propinsi Papua
    2. Propinsi Papua Barat
    3. Propinsi Maluku
    4. Propinsi Maluku Utara
    5. Propinsi Nusa Tenggara Timur
    6. Propinsi Sulawesi Barat
    7. Propinsi Sulawesi Tengah
    8. Propinsi Sulawesi Tenggara
    9. Propinsi Sulawesi Utara khusus Kab. Sangihe dan Kab. Talaud
    10. Propinsi Sulawesi Selatan khusus Kabupaten Kepulauan Selayar

5. Bagi peserta yang mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS, tidak termasuk pelaksanaan penugasan jenjang 1 di daerah selama 6 (enam) bulan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  1. Menkes, KKI, MKKI, MKKGI, Pemda, dan OP terkait melakukan BINWAS sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.
  2. Dalam rangka pengawasan, Menteri Kesehatan dapat mengambil sanksi administratif berupa Peringatan lisan, Peringatan tertulis, Penghentian bantuan, Pengembalian bantuan biaya pendidikan sampai dengan Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan atau Surat Izin Praktik (SIP).

q Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebanyak 10 (sepuluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima,bagi peserta, apabila:

ü Pindah di luar bidang pendidikan yang ditentukan;

ü Berhenti bukan atas pertimbangan akademis;

q Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebanyak 20 (dua puluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima, bagi peserta yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak melaksanakan tugas sesuai program Depkes.

Kebijakan Program PDS/PDGS Angkatan Ketiga

Seleksi Administrasi:

  1. Calon peserta yang diikutkan adalah diusulkan melalui Dinkes Propinsi/Pokja Propinsi
  2. Dinyatakan lulus administrasi oleh Tim Pusat berdasarkan:

- Status Kepegawaian:

* PNS/CPNS/Pasca PTT

* PTT/Honorer dan lainnya

- Kebutuhan Bidang Spesialis tertentu di Daerah

- Kebutuhan Bidang Spesialis tertentu secara Nasional

  1. Alokasi untuk peserta residen di sesuaikan dengan sisa alokasi peserta baru hasil kelulusan seleksi akademik

Bidang Spesialis :

Seluruh bidang spesialisasi kecuali :

Sp.PD Konsultan Geriatri, Sp.PD Konsultan Hematologi, Sp. Bedah Digestif, Sp. Bedah Onkologi, Sp. Anastesi Konsultan Intensive Care & Sp.Akupunktur

Bidang Spesialis Ilmu Kedokteran Gigi hanya:

Kebijakan Program PDS/PDGS Angkatan Ketiga

  1. Penentuan hasil seleksi tidak berdasarkan pada kapasitas penerimaan FK, tetapi mengacu pada skor yang telah disepakati oleh setiap program studi.
  2. Peserta yang lulus tetapi tidak dapat diterima oleh karena keterbatasan tempat akan dilaporkan ke Kolegium Program Studi masing-masing Fakultas Kedokteran untuk dapat diatur penempatannya pada pusat pendidikan yang lain.
  3. Bagi yang lulus seleksi akademik tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan daerah/nasional maka biaya pendidikan dapat dibiayai oleh Pemda asal pengusul/biaya mandiri.